Follow Us :

JAKARTA. Siap-siaplah menerima tamu tak diundang tahun ini. Sebab, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan melakukan pemeriksaan khusus kepada  wajib  pajak  bandel yang dinilai tak patuh membayar maupun membayar pajak.
Dalam  Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-53/J/2015 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tahun 2015 tertanggal 7 Juli 2015 disebutkan, pemeriksaan khusus tahun ini akan diprioritaskan bagi wajib pajak (WP) orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan WP badan yang telah diimbau memanfaatkan reinventing policy.
 
Mereka akan diperiksa karena tidak memanfaatkan kebijakan  pajak. Reinventing policy  adalah kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi  administrasi  atas keterlambatan  penyampaian Surat  Pemberitahuan  Pajak (SPT),pembetulan SPT, dan keterlambatan bayar pajak.
 
Sedangkan  bagi WP  yang telah memanfaatkan kebijakan reinventing policy, namun ditemukan bahwa SPT miliknya masih tidak sesuai dengan kondisi  yang  sebenarnya, akan diusulkan untuk diperiksa secara khusus. Pemeriksaan khusus ini akan dilakukan berdasarkan  dua  penilaian, yaitu data  tax gap  (potensi) dan kepatuhan wajib pajak.
 
Namun pemeriksaan bisa dibatalkan jika wajib pajak memenuhi panggilan Kepala Unit  Pemeriksaan  Pajak (UP2). Setelah itu, wajib pajak juga mau memanfaatkan fasilitas reinventing policy.
 
Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan, pemeriksaan khusus ini dilakukan untuk memberikan penegasan kepada WP  yang masih bandel. Meski terkesan memaksa,  tapi  bagi Mekar, cara  ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyampaikan informasi perpajakannya dengan benar.
 
Apalagi  peminat  kebijakan reinventing policy  saat  ini masih sangat sedikit. "Pemeriksaan ini dilakukan setelah  dilakukan  imbauan dan peringatan. Jika imbauan dan peringatan tak juga diindahkan, maka dilakukan pemeriksaan,"  kata Mekar ke KONTAN, Senin (27/7).
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, seharusnya pemeriksaan dilakukan tahun depan. Sebab, WP masih diberikan  kesempatan  untuk membetulkan  informasi perpajakannya hingga akhir Desember mendatang. "Jika pemeriksaan  dilakukan  tahun ini, ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi wajib pajak," kata Yustinus.
Sebelumnya Direktur  Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito menyatakan,  kebijakan reinventing policy masih jauh dari target. Dari potensi pajak Rp 1.500 triliun, saat ini hanya 5% yang dapat dicapai lewat kebijakan itu.
error: Content is protected