Follow Us :

JAKARTA. Direktorat Jenderal  (Ditjen) Pajak  akan menyasar wajib pajak orang pribadi untuk meningkatkan penerimaan  pajak  tahun  ini.
 
Sebab  itu Ditjen pajak akan menjaring wajib pajak pribadi terutama  kelas  menengah yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
 
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro  menyatakan, penerimaan pajak pribadi lebih stabil dibandingkan penerimaan pajak wajib pajak badan yang  sangat dipengaruhi kondisi ekonomi. "Kalau tergantung PPh badan, akan volatile," katanya, Senin (1/11).
 
Rencana ini sebenarnya bukan rencana baru. Awal tahun 2015, Ditjen Pajak pernah mengatakan akan mengejar wajib pajak pribadi non-karyawan mulai pemilik kos-kosan, pengacara, dokter, hingga artis. Namun rencana  tersebut tidak ada kelanjutannya.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menjelaskan, masyarakat kelas menengah yang seharusnya memiliki NPWP cukup besar. Berdasarkan data Ditjen Pajak, terdapat 129 juta orang yang transaksi belanja mencapai Rp 100.000-Rp 200.000 per hari. Namun saat ini masyarakat yang memiliki NPWP baru 27 juta jiwa.
Untuk itu Ditjen Pajak akan berupaya menambah  jumlah NPWP  terdaftar.  "Kami ajak gotong royong. Daftar NPWP di mana saja. Punya KTP bisa langsung daftar NPWP," katanya. Oleh karena itu pihaknya akan memperbanyak  outlet pembuatan NPWP  di  pusat-pusat belanja,  termasuk memanfaatkan jaringan internet.
Selain itu, Ditjen Pajak juga akan menerapkan sistem teknologi informasi untuk mempercepat  sistem  perekaman penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari transaksi jual beli masyarakat. Dengan menerapkan teknologi aplikasi cash register, setiap penerimaan PPN  yang masuk  dan keluar akan  terekam secara langsung (real time).
Bahkan sebelumnya Direktur Peraturan Perpajakan  I, Irawan menjelaskan, nantinya semua peritel akan terhubung langsung ke sistem Ditjen Pajak. Dia menyatakan, selama ini  peritel  seperti Alfamart, Indomaret  sudah  memakai sistem  cash  register namun hanya untuk  internal.  "Nanti itu harus nge-link," katanya ke KONTAN, belum lama ini.
 
Masalah kepercayaan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, seharusnya upaya  peningkatan  penerimaan pajak dari wajib pajak pribadi dilakukan  sejak  tahun  lalu.
 
Sebab tahun lalu merupakan tahun pembinaan pajak. Dia melihat rencana intensifikasi pada awal tahun lalu tidak dilakukan  dengan  sungguh-sungguh.
 
Untuk membidik wajib pajak pribadi, Prastowo bilang, pemerintah perlu kerja sama lebih  erat  dengan  lembaga lain, seperti Pusat Pelaporan dan  Analisis  Transaksi  Keuangan (PPATK). "Diperlukan juga komitmen presiden," katanya. Apalagi membidik wajib pajak pribadi pada  tahun ini kontradiktif dengan rencana  pemerintah memberikan pengampunan pajak atau tax amnesty pada tahun ini.
 
Pengamat  pajak  lainnya, Darussalam mengatakan, saat ini hanya 25 juta wajib pajak pribadi dan badan yang sudah terdaftar di data Ditjen Pajak. Jumlah  itu  kurang  25%  dari total subjek pajak yang harusnya masuk sistem administrasi perpajakan. "Database perlu dimutakhirkan untuk menggali pajak," katanya.
 
Menurutnya, untuk meningkatkan kepatuhan pajak, yang lebih penting adalah bagaimana menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Untuk itu diperlukan sistem administrasi perpajakan yang baik, terutama  dalam  memeriksa  dan memberikan sanksi pajak.
error: Content is protected