Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan, CbCR dimaksudkan untuk mendorong keterbukaan informasi terkait transaksi hubungan istimewa antar perusahaan dalam satu grup. “Bila induknya Wajib Pajak (WP) Dalam Negeri, maka entitas induknya saja yang wajib melaporkan CbCR. Sedangkan anak-anak perusahaannya tidak wajib,” kata John kepada KONTAN, Kamis (18/1).
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pelaksanaan dari kewajiban ini belum tentu efektif. Sebab, konsep CbCR ini masih memperlakukan induk di negara yang bersangkutan yang wajib membuat dokumen transfer pricing (TP Docs).
“Sedangkan di Indonesia kebanyakan justru entitas anak atau konstituen yang induknya di negara lain. CbCR ini hanya wajib buat yang induknya di Indonesia dan anak-anaknya di luar negeri. Faktanya belum banyak yang begini,” ucapnya.