Pajak.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus) memerintahkan Jaksa Penuntut Umum mengembalikan seluruh aset yang disita dari Helena Lim, tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pengelolaan timah PT Timah Tbk 2016-2022. Salah satu pertimbangan Majelis Hakim karena sejumlah aset itu sudah diikutsertakan dalam Program Pengampunan Pajak atau tax amnesty jilid I pada tahun 2016 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS)/tax amnesty jilid II pada tahun 2022.
