Jakarta, CNBC Indonesia – Asosiasi Pengusaha Indonesia atau APINDO mengusulkan kepada pemerintah untuk mengevaluasi ulang kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai 12% pada awal tahun 2025 mendatang. Melihat target pajak yang tertulis dalam RAPBN 2025 pemerintah sepertinya akan fokus meningkatkan penerimaan negara lewat perpajakan. Tidak hanya itu ada beberapa iuran wajib yang akan menghantui kita semua. Lalu bagaimana penjelasannya?
