Follow Us :

Jakarta – Rancangan undang-undang pajak penghasilan rencananya hari ini akan disahkan oleh DPR hari ini untuk menjadi UU. Pemerintah memotong beberapa pos tarif dalam pajak penghasilan.

"Tinggal ketok palu saja, tidak ada perubahan dari yang selama ini diberitakan," ujar anggota Komisi XI DPR Dradjad Wibowo dalam pesan singkat yang diterima detikFinance, Selasa (2/9/2008).

Dengan undang-undang yang baru, pajak penghasilan wajib pajak pribadi akan turun menjadi 30 persen. Tarif pajak penghasilan badan turun bertahap menjadi 28 persen di 2008 dan kemudian menjadi 25 persen di 2010.

UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun akan diberi diskon tarif 50 persen dari tarif PPh badan yang normal.

Bagi yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dibebaskan dari kewajiban membayar ongkos fiskal setiap akan ke luar negeri.

Perusahaan terbukan yang tercatat di bursa juga akan diberi insentif pajak 5 persen lebih rendah dari tarif normal.

Dadan Kuswaraharja

error: Content is protected