Follow Us :

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) No.2/2024 tentang Provinsi DKJ diberikan sederet kewenangan khusus, di antaranya terkait dengan pajak daerah.  Berdasarkan salinan UU DKJ yang diunggah ke laman Sekretariat Negara (Setneg), UU DKJ telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 April 2024.

error: Content is protected