Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pada masa sidang DPR saat ini, usulan kenaikan PTKP akan segera dibahas.
"PTKP termasuk yang akan dibahas, kita mengarah ke Rp 24 juta," ujar Agus saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (21/5/2012).
Agus Marto mengharapkan penerapan kenaikan PTKP tersebut dapat dilakukan pada tahun pajak 2012. Hanya saja, lanjutnya, proses penetapannya tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.
"Kalau bisa 2012 kita lakukan di 2012. Kita perlu ada proses yang sesuai dengan good governance," tegasnya.
Sementara itu, Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengaku tidak khawatir kenaikan PTKP ini dapat mengurangi setoran pajak. Pasalnya, kekurangan tersebut dapat ditutupi dengan peningkatan daya beli masyarakat golongan berpendapatan rendah.
"Sudah kita hitung, tapi tidak ada masalah kan bisa kita tutup dari yang lain. tapi itu sendiri kan tujuannya meningkatkan daya beli dari kelompok golongan pendapatan rendah, karena UMR kan naik jadi kita harus naikkan juga begitu. Itu bisa diterimalah, karena itu kan pertimbangannya beda, kehilangan pajak sih biasa saja itu," tutur Fuad.