Menurut Wakil Direktur Reformainer Institute, Komaidi Notonegoro, BP Migas tidak tepat dalam mengajukan usulan tersebut ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sebab, jika dana CSR masuk ke dalam cost recovery, tentu biaya operasi kontraktor kontraktor migas akan membengkak.
Nah, bila biaya operasi tersebut membengkak maka laba bersih kontraktor migas akan kecil. Maka yang akan terjadi, pajak dari perusahaan migas juga bakal mengecil. Sebab pajak dibayar dari perolehan laba bersih perusahaan. "Apalagi nanti uang CSR diganti negara," katanya.
Jadi, menurutnya, BP Migas dan Kementerian ESDM harus melihat anggaran CSR ini dalam arti luas sebab implikasinya akan sangat panjang terhadap pendapatan negara dan pendapatan pajak. Untuk itu, dia mengusulkan, agar usulan BP Migas tersebut diurungkan saja. "Ganti dengan insentif fiskal soal perizinan saja yang lebih baik," katanya.
Gde Pradnyana, Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas BP Migas mengatakan, kegiatan CSR itu berbeda dan lebih dari sekedar community development (CD) yang memang menjadi kewajiban setiap perusahaan.
Menurur Gde, kegiatan CSR itu sama sekali tidak menghamburkan uang. Karena yang memperoleh manfaat sekaligus menjadi objek dari CSR adalah masyarakat yang berada di sekitar daerah operasi minyak dan gas.
"Kami mengusulkan agar kegiatan CSR ini boleh dibebankan ke dalam biaya operasi karena memang sangat terkait dengan kebutuhan kelancaran operasi di lapangan, yaitu untuk memenuhi tuntutan masyarakat," imbuh Gde.
Gde bilang, dana CSR juga tidak dibebankan kepada APBN tetapi dianggarkan oleh investor sebagai bagian dari investasi mereka. "Karena CSR diambil dari keuntungan suatu kegiatan usaha, maka sudah selayaknya pula kegiatan usaha migas mengalokasikan sedikit hasil usahanya untuk CSR," imbuh dia.
Kegiatan usaha hulu migas, kata Gde adalah usaha bersama yang dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan BP Migas. "Jadi, CSR diambil dari hasil usaha bersama tersebut," ujarnya.
Dengan dilakukannya kegiatan CSR yang lebih insentif dan tepat sasaran diharapkan gangguan masyarakat atas kegiatan hulu migas sehingga kegiatan migas lebih lancar.