Follow Us :

JAKARTA—Asosiasi  Emiten In    donesia,  atau  AEI,  menyayangkan ketiadaan respons pemerintah  atas  usulan  penurunan syarat pemberian insentif pajak bagi emiten, yang saat ini  baru  bisa  dinikmati  60-an emiten.
“Kami ingin yang mendapat in  sentif  tidak  hanya  emiten yang  porsi  saham  publiknya 40%. Syarat itu harusnya diturunkan,  setidaknya  untuk emiten yang saham publiknya 35%,” kata Direktur Eksekutif AEI  Isakayoga  pada  Kamis (30/8).
Pelonggaran  syarat  itu,  lanjutnya,  bisa  menggairahkan emiten  untuk  memperbesar porsi  saham  publiknya  dan men  dorong  perusahaan  tertutup  untuk  melakukan  initial public offering (IPO).
Peraturan Pemerintah Nomor 81/2007  menyebutkan  pemerintah memberikan insentif berupa  pemotongan  tarif  pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% bagi  emiten  yang  go  public sejak 2008.
Selain harus memiliki porsi saham  publik  minimal  40%, saham  publik  tersebut  juga harus  dimiliki  minimal  300 pihak  dengan  kepemilikan masing-masing  pihak  maksimal 5%.
Emiten juga harus bisa mempertahankan  komposisi  pemegang saham itu minimal 6 bulan.
error: Content is protected