JAKARTA—Asosiasi Emiten In donesia, atau AEI, menyayangkan ketiadaan respons pemerintah atas usulan penurunan syarat pemberian insentif pajak bagi emiten, yang saat ini baru bisa dinikmati 60-an emiten.
“Kami ingin yang mendapat in sentif tidak hanya emiten yang porsi saham publiknya 40%. Syarat itu harusnya diturunkan, setidaknya untuk emiten yang saham publiknya 35%,” kata Direktur Eksekutif AEI Isakayoga pada Kamis (30/8).
Pelonggaran syarat itu, lanjutnya, bisa menggairahkan emiten untuk memperbesar porsi saham publiknya dan men dorong perusahaan tertutup untuk melakukan initial public offering (IPO).
Peraturan Pemerintah Nomor 81/2007 menyebutkan pemerintah memberikan insentif berupa pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% bagi emiten yang go public sejak 2008.
Selain harus memiliki porsi saham publik minimal 40%, saham publik tersebut juga harus dimiliki minimal 300 pihak dengan kepemilikan masing-masing pihak maksimal 5%.
Emiten juga harus bisa mempertahankan komposisi pemegang saham itu minimal 6 bulan.