Follow Us :

JAKARTA, KOMPAS — Perluasan cakupan fasilitas pembebasan pajak penghasilan perusahaan membuat upaya mencapai target pajak kian tertekan. Sebelumnya, pemerintah beberapa kali mengeluarkan kebijakan yang sifatnya memperluas fasilitas pajak atau memperlonggar aturan yang sudah ada.

Realisasi penerimaan pajak semester I-2015 lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

"Selama ini, pemerintah belum pernah mengukur secara pasti seberapa efektif insentif pajak. Insentif pajak tidak boleh sekadar menjadi cek kosong berdalih investasi yang sesungguhnya tak memberikan kontribusi signifikan bagi publik," kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo di Jakarta, Minggu (26/7).

Fungsi dasar pajak adalah instrumen fiskal dan sumber penerimaan. Keduanya tidak harus berhadap-hadapan, tetapi bisa konvergen. Syaratnya, ada skenario besar dengan tujuan sama.

Namun, kebijakan pemerintah -baik dalam mengejar target pajak maupun memberikan insentif pajak-menurut Prastowo, kerap kali tidak sinkron. Artinya, penggunaan pajak sebagai insentif justru lebih banyak mengganggu penerimaan daripada mendorong pencapaian target.

Hal ini termasuk rencana pemerintah merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 130 Tahun 2011 tentang Pengurangan atau Pembebasan Pajak yang ditargetkan tuntas pada akhir Juli ini. Sebagaimana dipaparkan Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro sebelumnya, pemerintah akan memperluas sektor utama yang bisa mendapatkan fasilitas tersebut, dari lima sektor menjadi sembilan sektor.

"Pasti penerimaan pajak akan terganggu. Sektor-sektor pionir ini akan mendapat perhatian dari pemerintah sehingga penerimaannya akan maksimal. Artinya, potensi penerimaan yang akan hilang juga lumayan besar," kata Prastowo.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang memberikan insentif dan melonggarkan aturan pajak. Kebijakan itu adalah PMK Nomor 107 Tahun 2015 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 atas Barang Sangat Mewah dan tata caranya serta PMK Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penghapusan sanksi administrasi bagi penunggak pajak yang melunasi utangnya.

Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau Daerah Tertentu. Aturan pelaksanaannya dituangkan dalam PMK Nomor 90 Tahun 2015.

Substansi berbagai kebijakan itu adalah perluasan cakupan bidang dan daerah serta memperbanyak insentif yang ditawarkan. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menarik investasi secara signifikan. Demikian pula dengan rencana revisi PMK Nomor 103 Tahun 2011 yang akan diterbiktan pada akhir Juli ini.

Target penerimaan pajak secara total tahun ini mencapai Rp 1.294 triliun atau naik sekitar 30 persen dibandingkan dengan realisasi tahun lalu. Realisasi penerimaan pajak semester I-2015 sebesar Rp 478 triliun atau 35 persen dari target. Pada periode yang sama tahun 2014, realisasinya Rp 483 triliun atau 45 persen dari target.

Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito pernah menyampaikan, realisasi penerimaan pajak hingga akhir 2015 diperkirakan mencapai 91 persen dari target. Peluang mengungkit penerimaan pajak pada semester II-2015 berasal dari penyerapan APBN dan APBD. Belanja program akan menghasilkan PPN, PPh pasal 22 dan PPh pasal 23.

error: Content is protected