Follow Us :

Jakarta Korupsi di sektor pajak ditengarai karena adanya kongkalikong antara pegawai pajak dan wajib pajak. Untuk itu harus ada mekanisme pelaporan harta kekayaan bagi seluruh pegawai pajak, terutama yang berpotensi bersinggungan secara langsung dengan wajib pajak.

"Ini seperti mekanisme Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) , tetapi diwajibkan untuk seluruh pegawai pajak. Sehingga apabila antara laporan dan profil pendapatannya tidak sesuai bisa dilakukan pengusutan," ujar Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Oce Madril, saat dihubungi detikcom, Selasa (24/4/2012).

Menurut Oce, selama ini terjadinya persekongkolan akibat sanksi yang masih lemah. Selain itu pengawasan yang dilakukan oleh pejabat Ditjen Pajak maupun Menteri Keuangan juga masih belum optimal karena terbukti masih terjadi kebocoran yang terjadi dalam kasus Gayus Tambunan dan Dhana Widyatmika yang baru-baru ini terjadi.

"Apabila dalam laporan kekayaannya pegawai tersebut tidak bisa mempertanggungjawabkan harus diberi sanksi tegas. Bisa pemecatan, penonaktifan atau apabila ditemukan tindak pidana harus diberikan sanksi hukum ," ujarnya.

Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Andalas, Feri Amsari, saat dihubungi terpisah menyatakan, untuk membongkar kongkalikong antara wajib pajak dan pegawai pajak, harus ada campur tangan dari pucuk pimpinan. Karena mereka dianggap sebagai pemegang kunci dari sebuah institusi, sehingga baik buruknya suatu instansi ditentukan oleh para pimpinan.

"Kuncinya adalah di pucuk pimpinan. Karena mereka adalah roh masing-masing institusi. Selama pimpinannya masih terlena, dan masih malas, jangan harap korupsi akan hilang. Berapa pun besarnya renumerasi tidak akan cukup, apabila tidak ada perbaikan sistem," ucap Feri.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai korupsi yang marak di lingkungan Ditjen Pajak dikarenakan maraknya kongkalikong antara wajib pajak dan pegawai pajak. Hal ini terlihat dari beberapa kasus korupsi yang melibatkan pegawai pajak seperti Gayus Tambunan, Dhana Widyatmika, dan beberapa pegawai pajak lain.

"Ya, pasti ada kerjasama, ada persekongkolan. Tidak mungkin tidak terjadi tindak pidana apabila tidak ada persekongkolan antara wajib pajak dengan petugas pajak dan tim penilai pajak," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (20/4).

error: Content is protected