Dalam kesaksiannya, Direktur Utama PT Ditaks Management Resolindo (DMR), Dani Tanu Wiharja mengatakan, ada permintaan komisi dari pegawai pajak bernama Herly Isdiharsono sebesar Rp 4 miliar. Uang itu pengurusan restitusi pajak Mutiara Virgo tahun 2005. Dhani mengatakan bahwa dirinya menyerahkan empat lembar cek Bank Central Asia (BCA) dengan total mencapai Rp 4 miliar. Cek itu berasal dari Jhonny Basuki yang merupakan pemilik Mutiara Virgo.
Hanya saja, Dhani mengaku, tidak mengetahui apakah uang sebesar Rp 4 miliar tersebut sepenuhnya diperuntukkan bagi Herly atau dibagikan kepada yang lain.
Jaksa memang mendakwa Dhana menerima gratifikasi melalui rekannya Herly. Dalam kasus ini, Herly juga akan segera masuk ke meja persidangan bersama tersangka lain.