Follow Us :

JAKARTA. Beban kantor pajak semakin berat. Selain menyisir dan memungut pajak, mereka juga harus menjadi penagih atawa "debt collector" atas piutang pajak.

Sampai akhir tahun nanti, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memperkirakan, sisa piutang pajak yang belum tertagih mencapai Rp 48 triliun. Penyebabnya antara lain karena wajib pajak yang punya utang pajak masih bersengketa dengan kantor pajak di pengadilan pajak. Lalu, ada juga piutang pajak yang tercipta karena perusahaan gulung tikar atau pailit.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany bilang, ada dua kategori piutang pajak : lancar dan kurang lancar. Yang masuk kategori piutang lancar adalah, apabila wajib pajak masih menempuh jalur hukum, misalnya, banding ke pengadilan pajak.

Kalau kalah dalam banding, maka mereka harus memenuhi kewajiban membayar utang pajaknya. Sebaliknya, jika menang, mereka hanya membayar utang sesuai pengakuan pajaknya. "Dari piutang pajak sebesar Rp 48 triliun, ada sekitar Rp 29 triliun yang masih bisa kami tagih," kata Fuad, Senin (10/9).

Nilai tunggakan pajak dari tahun ke tahun bisa naik atau turun. Tengok data tahun 2010, piutang pajak pernah melonjak menjadi hampir Rp 100 triliun. Lalu, tahun 2011, jumlahnya menurun jadi Rp 86,8 triliun.

Sulit menagih

Tapi, berdasarkan penelusuran kantor pajak, dari total piutang pajak tahun ini, ada beberapa piutang yang masuk kategori tidak mungkin ditagih. Terutama perusahaan yang sudah tutup dan tidak ketahuan lagi rimba pemiliknya. Kemudian, ada piutang yang sulit ditagih.

Nah, yang masuk kategori piutang sulit ditagih ini, contohnya, piutang pajak kelompok pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-PP). Menurut Fuad, di kelompok pajak ini, jumlah wajib pajaknya mencapai jutaan wajib pajak (WP), dan tersebar di pedesaan dan perkotaan. Meski tagihan pajaknya hanya sekitar Rp 20.000 hingga Rp 100.000 per WP, karena jumlahnya jutaan, total piutang pajaknya pun besar. Berdasarkan catatan kantor pajak, piutang pajak sektor ini mencapai Rp 15 triliun.

Dirjen Pajak mengaku sulit untuk menagih piutang pajak ini lantaran petugas penagih di lapangan sering menemukan berbagai kendala seperti WP yang enggan membayar tunggakan pajaknya. Selain itu, ada juga data kependudukan yang tidak lengkap. Bahkan, "Kadang-kadang penanggung pajaknya sudah pergi ke luar negeri, dan kami tidak punya data-data mereka," ungkap Fuad.

Saat ini, Ditjen Pajak menyerahkan penagihan piutang PBB-PP itu kepada kelurahan atau desa setempat. Nah, pada tahun 2014 nanti, PBB-PP akan beralih ke pemerintah daerah. Dengan begitu, pengalihan ini bisa menghapus piutang pajak dari buku pemerintah pusat. Tapi, penghapus piutang pajak ini sebetulnya tidak gampang. Sebab, semua data piutang yang akan dihapus harus mendapatkan persetujuan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Tujuannya, agar aparat pajak tidak asal main hapus tunggakan pajak.

Jadi Fokus Kinerja Kemkeu

KEMENTERIAN Keuangan (Kemkeu) telah menjadikan upaya penagihan piutang pajak pada tahun ini sebagai fokus utama kementerian. Tidak tanggung-tanggung, Kemkeu memberikan target kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk mencapai 90% dari penagihan piutang pajak yang jumlahnya saat ini sebesar Rp 45 triliun.

Seperti tertuang dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2013, fokus kinerja Kemkeu adalah meningkatkan dan mengamankan penerimaan pajak. Rencananya tahun depan, Kemkeu melakukan perbaikan sejumlah aturan agar target penerimaan pajak sebesar Rp 1.120 triliun bisa tercapai. Dan tentunya, ini bukan perkara gampang.

Selain membenahi perpajakan, Kemkeu juga akan berupaya merealisasikan janji perbaikan layanan dan fasilitas kepabeanan. Tak hanya demi meningkatkan penerimaan negara, perbaikan layanan di pabean juga bisa mendongkrak nilai ekspor Indonesia. Terutama, bila layanan ekspor bisa mempercepat arus barang di pelabuhan.

error: Content is protected