JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berhasil menagih utang pajak sebesar Rp 4,4 miliar pada awal bulan ini. Utang pajak tersebut berasal dari tiga penanggung pajak yang sebelumnya terkena sanksi penyanderaan di Jakarta dan Palu, Sulawesi Tengah.
Kini ketiga orang tersebut telah bebas dari penjara setelah membayar utang pajaknya. Penanggung pajak yang disandera di Jakarta berinisial TJ. TJ adalah petinggi PT TTM, perusahaan yang bergerak di bidang usaha industri barang jadi tekstil untuk keperluan rumah tangga. Perusahaan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat ini memiliki utang pajak sebesar Rp 1,2 miliar. "TJ bebas setelah utang pajaknya dilunasi di hari kesepuluh sejak penyanderaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Salemba," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama, Kamis (9/7).
Sedangkan dari Palu, ada dua orang wajib pajak, yakni ST (wanita, 44 tahun) dan TT (pria, 52 tahun). Keduanya adalah penanggung pajak PT UPP, perusahaan di bidang perdagangan besar hasil pertanian yang tercatat memiliki utang pajak sebesar Rp 3,2 miliar. Kedua orang itu ditahan pada 1 dan 2 Juli 2015 di LP Kelas II A Palu. Kemudian, tanggal 3 dan 6 Juli 2015, PT UPP melunasi utang pajaknya dalam dua tahap.