Follow Us :

PURBALINGGA- Selama 2015, tunggakan pajak kendaraan bermotor (ranmor) yang belum dibayar oleh para wajib pajak pemilik ranmor di Kabupaten Purbalingga Rp 5.646.307.727. Kepala Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD)/Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Purbalingga Dwi Rahardjo Cahyo Buwono, Senin (25/1), mengungkapkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan masih banyak para wajib pajak kendaraan bermotor itu belum membayarnya. ”Mereka yang berasal dari keluarga pas-pasan. Ada yang memilih skala prioritas dahulu, membayar pajaknya nanti. Ada pula yang lebih memikirkan membayar kredit motor dahulu dibanding pajaknya, dengan alasan daripada motor dicabut perusahaan pembiayaan. Ada pula yang sudah digadaikan atau hilang tapi tidak dilaporkan, sehingga terjadi tunggakan,” paparnya. UP3AD/Samsat tidak tinggal diam untuk mengambil langkahlangkah agar para wajib pajak itu mau menyelesaikan tunggakan itu. Salah satunya dengan cara pintu ke pintu, petugas UP3AD/- Samsat mengantarkan surat ke wajib pajak dan mengingatkan untuk membayar, bukan memaksanya. Cara itu sudah dilakukan dua tahun dan cukup efektif hingga 25 persen pajak tertunggak dibayar. Selain itu, lanjut Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)/Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tri Asih Mukhareni UP3AD/Samsat juga mengoptimalkan Samsat keliling termasuk saat hari Minggu di acara car free day. Kemudian dengan pembukaan Samsat Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) di Kecamatan Bukateja beberapa waktu lalu juga meningkatkan jumlah pembayar pajak. Penghilangan Denda ”Dahulu di Bukateja kan pakai Samsat Keliling, masyarakat di wilayah Bukateja, Kejobong, Kemangkon sudah tahu. Juga masyarakat dari Klampok Banjarnegara dan Somagede Banyumas membayarnya ke Bukateja. Selain itu, lewat penghilangan denda yang diprogramkan Gubernur selama empat bulan juga efektif menarik masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya,” paparnya. Dwi Rahardjo Cahyo Buwono berharap, masyarakat lebih sadar akan taat pajak, sehingga tahun ini jumlah tunggakan pajak ranmor bisa lebih ditekan lagi. ”Pajak itu nanti kan kembalinya untuk masyarakat juga. Yang kelihatan untuk pembangunan infrastruktur, yang tidak untuk layanan kesehatan, pendidikan dan lain-lain,” katanya. Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regiden) Satuan Lalu Lintas Polres Purbalingga Inspektur Satu Aan Hariyawan mengemukakan, selama 2015, jumlah kendaraan bermotor baru di Purbalingga 23.606 unit. Terdiri atas 22.538 unit motor dan 1.068 mobil. ”Selain menjadi warga negara yang taat pajak, masyarakat juga harus menjadi warga yang taat peraturan lalu lintas. Sebab, banyaknya kendaraan juga menjadi salah satu penyebab terjadi kecelakaan. Belum lagi keteledoran masyarakat yang memarkirkan kendaraan, sehingga mengundang kesempatan pelaku kriminal untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor,” paparnya.
error: Content is protected