Follow Us :

Strategi penagihan pajak belum maksimal     
          
JAKARTA: Total tunggakan pajak pada periode Januari-April 2010 mencapai Rp57,79 triliun atau naik Rp7,66 triliun dibandingkan dengan saldo awal Januari 2010.

Pada awal Januari, Ditjen Pajak mencatat total piutang pajak mencapai sebesar Rp50,13 triliun.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Otto Endy Panjaitan mengungkapkan dalam periode Januari-April 2010 terjadi pengurangan dan penambahan jumlah piutang pajak sehingga saldo akhir pada April 2010 sebesar Rp57,79 triliun.

"Saldo awal Januari Rp50,13 triliun, ada penambahan sebesar Rp16,61 triliun dan ada pengurangan Rp8,95 triliun sehingga saldo akhir per April sebesar Rp57,79 triliun," ungkapnya akhir pekan lalu.

Dia menjelaskan penambahan piutang pajak merupakan piutang pajak baru sementara pengurangan adalah piutang pajak yang telah dibayarkan oleh wajib pajak.

Dalam APBNP 2010, Ditjen Pajak menargetkan penagihan piutang pajak sebesar Rp16,4 triliun atau dengan persentase pencairan penagihan sebesar 33% dari total piutang pajak yang jatuh tempo sepanjang 2010.

Belum maksimal

Pengamat Pajak dari FISIP UI Ruston Tambunan menilai dari sisi pembenahan administrasi berkas serta fokus dan strategi penagihan pajak yang dilakukan oleh Ditjen Pajak selama ini sudah memadai dan lebih baik.

"Tapi mungkin belum maksimal dalam melakukan tindakan nyata yang intensif sesuai kewenangan yang diberikan UU dalam melakukan penagihan pajak," jelasnya.

Terkait dengan kebijakan penagihan, Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo pada 7 April 2010 telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak bernomor SE-50/PJ/2010 tentang Kebijakan Penagihan Pajak 2010.

SE tersebut dimaksudkan dalam rangka pencapaian tertib administrasi penagihan dan optimalisasi pencairan penagihan pajak pada 2010.

"Diperlukan perencanaan atas pelaksanaan kegiatan penagihan baik dari sisi administratif maupun dari sisi tindakan secara intensif, terpadu, dan berhasil guna sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku," kata Tjiptardjo dalam surat itu.

Dalam SE itu, juga diatur mengenai strategi penagihan pajak yang dibagi menjadi dua kategori yaitu strategi umum dan strategi khusus.

Untuk strategi umum, KPP tetap harus melakukan bedah piutang terhadap 200 penunggak pajak terbesar, membuat profil wajib pajak atau penanggung pajak lengkap dengan upaya hukum yang telah dan tengah dilakukan serta daftar harta kekayaan yang masih dimiliki.

Selain itu, perlu dilengkapi dengan pohon kepemilikan dalam hal perusahaan yang bersangkutan dimiliki oleh grup perusahaan.

"Perlu diperhatikan untuk mendahulukan tindakan penagihan secara persuasif agar dalam jangka panjang lebih terbina hubungan yang baik antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan Ditjen Pajak, selain untuk menciptakan wajib pajak atau penanggung pajak yang kooperatif," tegas Tjiptardjo.

Adapun, strategi khusus yang disiapkan atas penagihan piutang yang mendekati kedaluwarsa, KPP diminta segera melaksanakan tindakan penagihan aktif seoptimal mungkin.

Apabila terhadap piutang tersebut sudah tidak bisa dilakukan tindakan penagihan, KPP diharapkan segera melakukan penelitian administrasi atau penelitian setempat dalam rangka penyisihan piutang dan pengusulan penghapusan piutang.

error: Content is protected