”Se Jateng, jumlahnya mencapai Rp 1,3 triliun,” jelas Kabid Penegak Perda Satpol-PP Jateng, Sumarsono.
Penegasan Sumarsono ini, Senin (14/9), disampaikan saat memimpin gelar operasi penertiban PKB di Kota Wonogiri. Operasi digelar oleh tim gabungan.
Kata Sumarsono, PKB masuk dalam pengelolaan pajak daerah yang diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) Pemprov Jateng Nomor: 2 tahun 2011. Latar belakang digelarnya operasi penertiban PKB ini, karena disinyalir banyak kendaraan bermotor di Jateng yang nunggak PKB-nya.
”Mayoritas yang nunggak adalah kendaraan roda dua atau sepeda motor,” jelas Sumarsono.
Pemilik kendaraan bermotor, banyak yang lalai melunasi kewajiban pajaknya. Pada hal, PKB bersifat wajib untuk dibayar dan dilunasi oleh para pemilik kendaraan bermotor. Uang pelunasan PKB, menjadi salah satu sumber pendapatan untuk mendukung Pendapatan Aseli Daerah (PAD).
Melalui gelar operasi ini, tandas Sumarsono, masyarakat diserukan untuk senantiasa taat dalam membayar pajaknya, sebagaimana diatur melalui Perda.
Daerah Kabupaten/Kota mendapatkan pembagian 30 persen, dari perolehan keseluruhan PKB. Perolehan PKB, dijadikan sumber pendanaan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
”Harapan kami, masyarakat utamanya pemilik kendaraan, senantiasa dapat taat untuk membayar PKB-nya,” tegas Sumarsono sembari menambahkan, gelar operasi penertiban ini, sekaligus dijadikan ajang sosialisasi kepada warga masyarakat tentang perlunya membayar pajak.
Sri Mardjoko dari UP3AD Kabupaten Wonogiri, menyerukan kepada masyarakat wajib PKB untuk segera melakukan pelunasan. Bagi kendaraan yang PKB-nya terlambat lebih dua tahun, UP3AD atau dulu populer dengan sebutan Kantor Samsat, memberikan keringanan penghapusan tunggakan pajaknya, melalui pelayanan pemutihan.
”Kami membuka pelayanan penghapusan PKB yang nunggak di atas dua tahun, mulai Selasa (15/9) besok, sampai dengan 31 Desember 2015 mendatang,” jelas Sri Mardjoko.