Komisi yang membidangi keuangan dan anggaran itu wajar kecewa lantaran DPPK sudah memiliki puluhan petugas juru sita. Mereka belum lama ini disekolahkan dan dilengkapi seragam berikut fasilitas lain.Total anggaran buat juru sita untuk tahun ini Rp1,3 miliar bersumber dari APBD. ”Kami menengarai kuat pajak yang seharusnya dibayarkan itu diputar lagi,” kata Ketua Komisi B Moch Machmud.
Tudingan Machmud ini berdasar data yang didapat dari DPPK.Memasuki triwulan II, pendapatan pajak hotel dan restoran cenderung menurun sehingga tak sesuai dengan target yang dipatok. ”Tentu saja kami kaget melihat adanya pendapatan dari pajak hotel dan restoran.Ternyata pemilik hotel dan restoran ini belum membayar pajak. Padahal pajak hotel dan restoran ini setiap bulan harus membayar ke pemkot,”keluh politisi Partai Demokrat ini.
Machmud mengaku pajak hotel atau restoran tidak sedikit. Dalam sehari saja minimal Rp20 juta. ”Ada sebuah hotel berbintang lima yang sudah tiga bulan tidak menyetor pajak hotel ke Pemkot Surabaya. Jumlahnya cukup besar karena mencapai total Rp 4 miliar,” ungkapnya tanpa menyebut nama hotel tersebut. Tindakan pengelola hotel jelas melanggar. Sebab, pajak itu bukan uangnya melainkan dari masyarakat yang menginap di sana.
Sebab, tamu yang menginap langsung dikenakan pajak dan pajak inilah yang harus disetor ke pemkot. Data yang ada, dari target pajak hotel Rp118,3 miliar pada tahun ini,baru terealisasi sekitar 47,9 miliar atau 40,48 %.
Terpisah, Kepala Bidang Pendapatan Pajak Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Surabaya Joestamadji membenarkan besarnya tunggakan tersebut. ”Tunggakan diketahui dari evaluasi kami, dan sudah disampaikan ke dewan,” jawabnya tadi malam.
Sesuai aturan, masa pajak berlaku selama sebulan penuh, dan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari setelah bulan berlalu. ”Memang ada hotel yang nunggak sampai Rp4 miliar. Tapi kami tidak bisa sebutkan nama hotel atau pemungut pajak,”janji Joestamadji.