Follow Us :

YOGYAKARTA– Permasalahan perpajakan di Provinsi DIY ternyata cukup kompleks. Selain banyak pengusaha yang terancam dicabut pengusaha kena pajak (PKP)-nya, ternyata jumlah tunggakan (piutang) pajak juga tinggi.

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY mencatat tunggakan pajak lebih dari Rp340 miliar.Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP DIY Jhony Maru Panjaitan mengatakan, pada awal tahun 2011 piutang pajak nilainya mencapai Rp372 miliar. Mayoritas piutang pajak ini berasal dari pajak bumi dan bangunan (PBB) dari masyarakat. Nilainya setara dengan Rp200 miliar.

Sedangkan untuk pajak non-PBB (PPH, PPn) nilainya sekitar Rp162 miliar.“Nilainya sekarang sudah turun, ada yang sudah cair,” jelas Jhony. Menurutnya,Kanwil DJP terus melakukan upaya pendekatan kepada subjek pajak untuk memenuhi kewajibannya. Namun cara ini tidaklah mudah dan perlu pendekatan personal.

 Salah satu langkah yang dilakukan dengan melayangkan surat teguran. Jika tidak ada respons, maka akan ditindaklanjuti dengan surat paksaan, penyitaan hingga pemblokiran wajib pajak. Adanya pemblokiran inilah menyebabkan wajib pajak memenuhi piutangnya, karena tanpa cara itu dia tidak bisa melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pajak.“Ada sekitar Rp32 miliar yang telah cair khususnya dari pajak non- PBB,”paparnya.

Humas DJP DIY Yunipan Yogananta mengatakan, tingkat kepatuhan pajak di DIY mencapai 73,43%. Setidaknya sudah ada 221.613 wajib pajak yang memenuhi kewajibannya membayar pajak, dari target 307.814 wajib pajak.Pajak non- PBB yang terdiri dari PPh,PPN dan PPnBM mampu memberikan kontribusi pajak Rp1,4 triliun atau sekitar 60,57% dari taget Rp2,32 triliun. Sedangkan untuk PBB telah mencapai Rp50,04 miliar dari target Rp66,756 Miliar atau 74,96%.“Kami imbau masyarakat segera memenuhi kewajibannya, karena SPT pajak terakhir 28 September nanti,” tegasnya.

Sleman Tunggak PBB Rp 98 M

Sementara itu, tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Sleman mencapai Rp98 miliar. Untuk mencapai target yang telah ditetapkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sleman meminta pemerintah desa mengejar target pembayaran.

Kepala Dispenda Kabupaten Sleman Samsidi mengatakan, tunggakan pajak PBB itu dalam akumulasi 10 tahun terakhir.Tunggakan bisa mencapai Rp98 miliar karena diakui banyak kesalahan-kesalahan dalam ketetapan sebelumnya, seperti besaran objek pajak dengan data pemilik.

“Dari Rp98 miliar itu yang potensi bisa ditagih paling 60 persen,” katanya. Menurut Samsidi, dengan nilai besaran jumlah tunggakan yang hampir mencapai Rp100 miliar itu, pihaknya akan melakukan pembicaraan dengan Dirjen Perpajakan.

error: Content is protected