Follow Us :

MALANG, KOMPAS — Pusat perbelanjaan modern Matahari di kawasan Pasar Besar, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (29/9) siang, disegel petugas Dinas Pendapatan setempat. Mal tersebut menunggak Pajak Bumi dan Bangunan selama empat tahun, yakni Rp 160,2 juta. Total tunggakan PBB di Kota Malang mencapai Rp 90 miliar.

Sekitar pukul 10.00, tim Dinas Pendapatan Kota Malang mendatangi pusat belanja itu untuk bertemu pengelola dan menyerahkan surat peringatan kedua. Namun, petugas keamanan mal itu mengatakan, pengelola tidak berada di tempat. Petugas instansi tersebut akhirnya memutuskan menyegel gedung itu.

Penyegelan dilakukan dengan menempel pengumuman peringatan tunggakan pajak di beberapa pintu masuk gedung.

"Kami sudah memperingatkan kedua kali ini dan tak ada respons. Itu sebabnya, diputuskan disegel. Semoga dengan ini, pengelola segera membayar kewajiban kepada negara," kata Luluk Khafifah, Kepala Seksi Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dinas Pendapatan Kota Malang.

Tunggakan PBB untuk tahun 2009, 2011, 2013, dan 2015. Nilai tunggakan sebesar Rp 160,2 juta. Adapun total tunggakan PBB di Kota Malang sebesar Rp 90 miliar.

"Itu adalah sisa pelimpahan penagihan dari pemerintah pusat di mana sebelumnya berjumlah Rp 110 miliar," ujar Luluk. Penagihan PBB awalnya dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Pajak.

Penyegelan pusat perbelanjaan juga dilakukan Dispenda Kota Malang pada dua pekan lalu terhadap Alun-Alun Mall. Nilai tunggakan PBB sebesar Rp 812 juta. Seminggu setelah penyegelan, pengelola mal membayar tunggakan PBB tersebut.

"Sistem penyegelan dan operasi gabungan sadar pajak selama ini memang cukup efektif untuk menekan pelanggaran penunggakan pajak. Selama ini masih banyak wajib pajak nakal, terutama kalangan ekonomi menengah ke atas. Dengan tindakan tegas seperti itu, mereka dipaksa taat pada kewajiban," kata Ya'qud Ananda Qudban, anggota Komisi B (bidang keuangan dan anggaran) DPRD Kota Malang.

Penerimaan pajak Kota Malang hingga September 2015 mencapai 88 persen dari target total Rp 272 miliar. Target itu diperoleh dari pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan umum, dan PBB.

Pengusaha dijerat

Di Bukittinggi, Sumatera Barat, seorang pengusaha ritel berinisial YH menjadi tersangka dugaan tindak pidana perpajakan. Hal itu karena pengusaha tersebut menyampaikan surat pemberitahuan pajak yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada tahun pajak 2012.

"Barang bukti dan tersangka sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi untuk diproses ke tahap berikutnya," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi M Ismiransyah M Zain pada konferensi pers di Bukittinggi, Selasa (29/9). Turut hadir saat itu Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Yuli Kristiono.

Menurut Ismiransyah, perbuatan YH diketahui setelah pihaknya melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan. Dari sana, diketahui YH tak menyampaikan surat pemberitahuan pajak (SPT) tahun pajak 2012 sesuai dengan kewajibannya. Wajib pajak ini sebenarnya sempat diperiksa karena tidak kooperatif. Artinya, meski mengetahui dirinya bermasalah dan diberi kesempatan, dia tetap tak membetulkan SPT miliknya. Melihat adanya indikasi pidana, Kanwil DJP Sumbar dan Jambi pun menaikkan statusnya ke pemeriksaan permulaan hingga akhirnya penyidikan.

Ismiransyah menolak menyebutkan jumlah total kewajiban pajak yang harus dibayarkan YH. Ia hanya menyebutkan kerugian negara diperkirakan Rp 13 miliar. Perbuatan wajib pajak tersebut dinilai melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16/29 juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ditanya wartawan apakah ada kemungkinan keterlibatan orang Kanwil Pajak yang membantu YH, Ismiransyah dengan tegas membantah hal tersebut. Dia menyilakan siapa pun untuk membuktikan hal tersebut dan jika memang ada, akan ditindak tegas.

Sementara itu, Yuli Kristiono mengingatkan agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Penetapan YH sebagai tersangka merupakan salah satu contoh bahwa pihaknya akan terus bergerak melakukan penegakan hukum.

"Baiknya memanfaatkan tahun pembinaan ini untuk melakukan pembayaran. Jika merasa ada masalah dan mau melakukan pembetulan SPT, tidak akan kami sidik. Tapi bagi wajib pajak yang membandel, meski sudah diberi kesempatan, penegakan hukum harus kami lakukan," papar Yuli.

error: Content is protected