Follow Us :

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan bahwa tidak semua transaksi jual beli properti akan dinilai oleh tim penilai (appraisal) Ditjen Pajak. Walau Ditjen Pajak memiliki tim appraisal, namun menurut Direktur P2 Humas Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, Direktur P2 Humas Pajak Hestu Yoga Saksama, unit ini hanya akan melakukan penilaian terhadap transaksi jual beli properti yang nilainya jauh dari kewajaran.

Menurut Hestu, Perdirjen soal itu sudah berlaku 2 November 2017, yakni PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Penghasilan dari Pengalihan hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya. "Tidak semua transaksi kami lakukan penilaian. Kami akan melihat nilainya jauh dari kewajaran saja. Kalau sudah wajar ya sudah, kami hargai," katanya kepada KONTAN, Senin (22/1). Dia mencontohkan, jika ada transaksi jual beli tanah di daerah Sudirman Rp 5 juta per m², itu adalah transaksi tak wajar.

Menurutnya dalam PP 34/2016, tarif PPh atas pengalihan tanah dan/atau bangunan memang turun menjadi 2,5%. Namun PP itu juga menegaskan nilai riil transaksi dan pelepasan hak harus menggunakan nilai pasar wajar. Namun pada praktiknya, nilai riil transaksi bisa jauh lebih tinggi. Karena itu dalam PER-18/2017 akan ada penelitian formal dan material yakni dicek Surat Setoran Pajak-nya apakah sudah masuk dan disetor oleh notaris.

error: Content is protected