Menurut Hestu, Perdirjen soal itu sudah berlaku 2 November 2017, yakni PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Penghasilan dari Pengalihan hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya. "Tidak semua transaksi kami lakukan penilaian. Kami akan melihat nilainya jauh dari kewajaran saja. Kalau sudah wajar ya sudah, kami hargai," katanya kepada KONTAN, Senin (22/1). Dia mencontohkan, jika ada transaksi jual beli tanah di daerah Sudirman Rp 5 juta per m², itu adalah transaksi tak wajar.
Menurutnya dalam PP 34/2016, tarif PPh atas pengalihan tanah dan/atau bangunan memang turun menjadi 2,5%. Namun PP itu juga menegaskan nilai riil transaksi dan pelepasan hak harus menggunakan nilai pasar wajar. Namun pada praktiknya, nilai riil transaksi bisa jauh lebih tinggi. Karena itu dalam PER-18/2017 akan ada penelitian formal dan material yakni dicek Surat Setoran Pajak-nya apakah sudah masuk dan disetor oleh notaris.