Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menebar banyak insentif di bidang pajak kepada para investor Ibu Kota Nusantara (IKN).
Berbagai insentif itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
