Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memberlakukan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) bagi masyarakat yang membeli rumah mulai November 2023 hingga Juni 2024. Menteri keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, pemberian insentif akan berlaku bagi masyarakat yang membeli rumah hingga Rp5 miliar. Namun, PPN DTP 100 persen hanya berlaku untuk harga rumah di bawah Rp2 miliar.
