Kasus serupa itu ialah kasus yang menimpa Kepala Kantor Wilayah Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara Edi Setiadi. Dia kini berstatus terdakwa dan sudah memasuki tahap eksepsi dalam kasus gratifikasi senilai Rp 2,55 miliar.
Edi diduga menerima gratifikasi Rp 2,55 miliar dari Mantan Dirut PT Bank Jabar Umar Sjarifudin sebagai imbalan atas pengurangan jumlah pajak kurang bayar Bank Jabar tahun buku 2002. Ketika itu, dia menjabat Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandung Satu Edi Setiadi.
Dalam dakwaan atas Umar Sjarifudin, Edi diketahui menerima sejumlah uang untuk menurunkan nilai pajak. Tim pemeriksa pajak menurunkan jumlah kewajiban pajak kurang bayar Bank Jabar menjadi Rp 7,27 miliar dari jumlah seharusnya Rp 51,80 miliar.
KPK menjerat Edi dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, sejak 20 Januari 2010.
Tadi siang, sidang mengagendakan pembacaan eksepsi (pembelaan) dari Edi. Melalui penasehat hukumnya, Marihot Siahaan, Edi meminta majelis hakim membatalkan dakwaan. Sebab, perkara primer yang membuat namanya tersangkut, perkara korupsi Dirut PT Bank Jabar Umar Sjarifudin belum diputus.
"Belum ada keputusan secara tetap atas Umar Sjarifudin. Kami minta dakwaan dinyatakan batal," kata Marihot dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Berdasar argumen itu, Marihot menilai majelis hakim Tipikor tidak berwenang mengadili. "Dakwaan tidak sinkron sehingga harus dibatalkan demi hukum," katanya.