Follow Us :

JAKARTA, KOMPAS – Asosiasi Pertambangan Indonesia meminta pemerintah mengkaji ulang rencana penerapan pajak ekspor pada bahan tambang mentah. Kebijakan itu bisa memperburuk iklim investasi jika tidak disertai revisi penerapan pajak bagi perusahaan tambang.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia Syahrir AB menyampaikan hal itu disela-sela peluncuran acara konferensi Pertambangan Asia Pasifik serta Pameran pertambangan dan Energi Indonesia, Kamis (12/4), di Jakarta.
Syahrir mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan rencana pajak ekspor itu.
Penerapan pajak ekspor itu di nilai bagus karena akan meningkatkan penerimaan negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 169 c tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa penerimaan negara sektor pertambangan tidak boleh turun.
Namun, sebelum aturan itu diterapkan, pemerintah diminta memberi perlakuan sama bagi pengusaha tambang.
Sebagai contoh, selama ini ada perusahaan tambang pemegang kontrak karya yang membayar pajak badan 37 persen-45 persen.
Pajak yang dikenakan adalah pajak yang berlaku saat penandatanganan kontrak.
Padahal, saat ini pajak badan yang berlaku 25 persen. "Jika mereka dikenakan pajak tinggi, ditambah pajak baru, mereka bisa bangkrut," kata dia.
Terkait hal itu, Syahrir mengatakan pemerintah harus merenegosiasi kontrak karya lambang. Jika hendak menerapkan pajak ekspor, pemerintah sebaiknya menghapus pajak yang berlaku saat penandatanganan kontrak sehingga perusahaan pemegang KK menyetor pajak sesuai aturan berlaku saat ini. Nantinya, penurunan penerimaan pajak badan itu bisa ditutup dengan penerapan pajak baru.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengaku tidak pernah mengeluarkan pernyataan mengenai pajak ekspor bahan tambang mentah sebesar 50 persen untuk tahun 2013.
Pengamat pertambangan, Ryad Chairil, menilai, peningkatan pajak ekspor tidak akan menurunkan iklim investasi.
"Jadi tidak perlu khawatir dengan pengenaan pajak ekspor. Justru hal ini akan menjadi seleksi alam bagi perusahaan-perusahaan tambang yang tidak jelas, tidak kuat secara finansial, dan tidak punya kemampuan teknologi pengolahan, serta punya pasar yang solid," ungkap dia.
Menurut Ryad, pajak pertambangan ditujukan menciptakan keseimbangan dalam industri pertambangan nasional. Hal yang sama sebetulnya terjadi di industri pertambangan global.
error: Content is protected