Medan, (Analisa)
. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I terus mengejar Wajib Pajak yang terindikasi menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (FPTBTS). Setelah berhasil melakukan klarifikasi pada Agustus, Satuan Tugas (Satgas) FPTBTS Kanwil DJP Sumut I kembali memanggil 236 WP sampai dengan akhir September 2015 dengan total pajak pertambahan nilai (PPN) Rp525,9miliar.Hal ini diungkapkan Humas DJP Sumut I kepada Analisa, Kamis (15/10).
Pihaknya mengatakan, proses klarifikasi dilakukan dengan memanggil pimpinan perusahaan atau WP yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Selain mengembalikan kerugian negara, tujuan pembentukan Satgas FPTBTS adalah untuk menciptakan efek jera (deterrent effect) kepada WP. Terhadap Wajib Pajak yang mengakui perbuatannya dan melakukan pembayaran serta membetulkan surat pemberitahuan (SPT) masa PPN terkait, maka tidak akan dilakukan kegiatan penindakan.
Sejalan dengan semangat tahun pembinaan wajib pajak 2015, WP dapat memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi sampai dengan akhir 2015 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 91/PMK 03/2015. Sebaliknya, apabila WP tidak merespon panggilan klarifikasi atau tidak mengakui perbuatannya dan terbukti terdapat indikasi menggunakan FPTBTS, akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Dari kegiatan klarifikasi yang telah dilakukan DJP Sumut I selama September 2015, sejumlah WP bersedia membetulkan SPT masa PPN dan berkomitmen untuk melakukan pembayaran PPN dengan total nilai Rp 250 miliar. Realisasi pembayaran sampai dengan September 2015 telah mencapai Rp 19,2 miliar.
Kegiatan klarifikasi Satgas FPTBTS Kanwil DJP Sumut I melibatkan unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Sumut I dengan wilayah kerja meliputi Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Deli Serdang. Pelaksanaan kegiatan klarifikasi akan dilanjutkan pada Oktober 2015 dengan memanggil 128 WP yang terindikasi menggunakan FPTBTS. Kanwil DJP Sumut I akan terus melakukan pembinaan terhadap WP jelang tahun penegakan hukum 2016.