Jakarta, CNBC Indonesia – Sejumlah kebijakan pemerintah berpotensi menekan kantong atau pendapatan masyarakat. Beberapa di antaranya, yaitu kewajiban untuk pegawai untuk menjadi peserta simpanan dana tabungan perumahan rakyat (Tapera) dengan potongan gaji 2,5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang bakal naik menjadi 12% pada 2025.
Potensi tekanan dari potongan gaji atau pendapatan pekerja untuk simpanan dana tapera terhadap daya beli masyarakat ini pun telah diakui oleh Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa. Dia menganggap dampak terbesar akan terasa bagi masyarakat kelas menengah bawah yang memiliki tabungan di bawah Rp100 juta.
