Follow Us :

TERSANGKA kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk James Gunarjo melakukan perlawanan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). James mengajukan gugatan praperadilan ke KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
James menuding, KPK tidak berwenang menangani kasus tersebut. Ia beralasan, KPK hanya boleh melakukan penyelidikan terhadap pegawai negeri yang dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Sekadar mengingatkan, James dituding telah menyuap seorang pegawai pajak bernama Tommy Hindratno.
 
Sehat Damanik, Kuasa Hukum James mengatakan, Tommy bukanlah pegawai negeri yang dikategorikan penyelenggara negara.
 
"Ia hanya pegawai eselon empat, sementara seorang penyelenggara negara itu minimal harus eselon satu,"kata Sehat. Dus, ia bilang KPK harus melepaskan penanganan kasus tersebut.
 
Sehat juga menyesalkan upaya KPK yang terkesan sengaja mempercepat penanganan kasus tersebut. Ia menuding, KPK berupaya menghindari gugatan praperadilan yang diajukan oleh James.
 
Sementara itu, Juru Bicara, KPK, Johan Budi, mengatakan, hingga kini KPK selalu kooperatif terhadap segala upaya gugatan. "Kami akan hadapi, dan memberikan jawab terhadap gugatan tersebut,"ujar Johan.
 
Sebagai informasi, James sebelumnya tertangkap tangan sedang memberikan uang suap sebesar Rp 500 juta kepada Tommy.
error: Content is protected