Follow Us :

JAKARTA. Tersangka dalam kasus dugaan korupsi bekas pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Dhana Widyatmika terus bertambah. Kini Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka sekaligus. "Satu wajib pajak dan satu pegawai pajak," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Andhi Nirwanto.

Andhi bilang, penetapan sebagai tersangka keduanya dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Para tersangka itu adalah Joni Basuki, seorang perwakilan PT Matahari Virgo, perusahaan yang pernah ditangani oleh Dhana semasa masih menjadi pegawai Ditjen Pajak. Kejagung menduga Joni memberikan uang suap ke Dhana dalam kaitannya urusan pajak. "Diduga ada uang mengalir Rp 30 miliar," ujar Direktur  Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Arnold Angkouw.

Adapun satu orang lagi adalah Herly Isdiharsono. Herly merupakan pegawai Ditjen Pajak yang sempat berkantor di Aceh. Menurut Arnold, Herly diduga ikut menikmati hasil korupsi yang dilakukan Dhana. Herly memang merupakan rekan bisnis Dhana membangun showroom mobil PT Mitra Modern  Mobilindo.

Dalam kasus Dhana ini, selain pasal korupsi, Korps Adhyaksa juga menjerat dengan pasal pencucian uang. Kejagung menduga uang hasil kejahatan Dhana telah digunakan untuk berbisnis, termasuk diantaranya membuka showroom mobil.

Kedua tersangka baru tersebut langsung dijebloskan ke penjara. Joni dimasukkan ke LP Cipinang, adapun Herly mendapat jatah kamar tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Menyikapi perkembangan terbaru ini, kuasa hukum Joni, Waldi Unan Sawang, merasa heran atas penetapan status tersangka kliennya. Sebab, menurut dia, Joni tak pernah berurusan dengan Dhana.

Dengan penambahan tersangka ini, berarti sejauh ini sudah ada empat tersangka dalam kasus ini. Selain Dhana, Herly dan Joni, Kejagung juga sudah menetapkan seseorang berinisial FRM, bekas atasan Dhana, menjadi tersangka. Kejagung menuding FRM juga ikut mencicipi duit Dhana.

error: Content is protected