Follow Us :

MALANG, KOMPAS — Gangguan pada sistem perbankan dengan sistem pembayaran pajak online mengganggu pembayaran pajak. Wajib pajak sudah membayar, tetapi Dinas Pendapatan Kota Malang belum menerima laporan pembayaran itu.

Hal seperti itu terjadi pada kasus pembayaran pajak Pusat Grosir Matahari di Pasar Besar Kota Malang, Jawa Timur. Pihak Matahari merasa sudah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), rutin setiap tahun. Namun, Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Malang belum menerima catatan pembayaran.

Dispenda Kota Malang, pada Selasa (29/9), akhirnya menyegel Pusat Grosir Matahari (Kompas, 30/9).

"Kami sudah membayar pajak secara rutin setiap tahun kepada pemerintah. Hanya karena sistem perbankan mereka mengalami gangguan, kami menjadi korban. Kesannya kami tidak taat pajak," kata Fifi Trisjanti, Mall Director Pusat Grosir Matahari (PGM), Kamis (1/10).

Fifi menjelaskan bahwa PGM sudah rutin membayar pajak, termasuk pajak tahun 2009, 2011, dan 2013, seperti yang sebelumnya dirilis Dispenda Kota Malang. Hanya, memang, pembayaran pajak 2015 dikembalikan bank karena terjadi pergantian rekening penerima pajak.

"Jumat (2/10) ini, kami akan kembali membayarkan pajak tersebut ke Dispenda. Kami berharap kalau ada perubahan nomor rekening, wajib pajak diberi tahu secara tertulis," kata Fifi.

Kepala Dispenda Kota Malang Ade Herawanto mengatakan, instansinya tidak menerima laporan pembayaran pajak dari PGM untuk tahun 2009, 2011, 2013, dan 2015. Itu sebabnya pihaknya melakukan penagihan ke PGM dan berujung penyegelan mal.

"Setelah ada protes dari PGM dan setelah dicek pada pihak perbankan, PBB PGM tahun 2009, 2011, dan 2013 sudah dibayar lunas oleh wajib pajak. Mungkin ada gangguan sistem perbankan dengan sistem online kami sehingga tidak tercatat," kata Ade. Ia menyatakan akan meningkatkan layanan agar tidak ada lagi gangguan bagi wajib pajak.

error: Content is protected