Majelis hakim yang diketuai Sumantono menyatakan, warga Kedungtungkul, Jebres, Solo, itu secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan yang merugikan negara Rp 10,465 miliar.
Selain divonis penjara, Sasanti juga divonis denda satu kali kerugian negara, yakni Rp 10,465 miliar, subsider empat bulan penjara. Putusan pidana tersebut lebih ringan delapan bulan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab JPU menuntut terdakwa dengan pidana dua tahun penjara.
Saat membacakan vonis, Hakim menyebutkan, direktur perusahaan yang bergerak di bidang ekspor pakaian jadi itu telah terbukti melakukan pidana menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPn) 2004-2007 yang isinya tidak benar.
SPTtersebut digunakan sebagai dasar permohonan restitusi atau pengembalian kelebihan pajak pertambahan nilai (PPn) di KPP Pratama Klaten dan Sukoharjo. Berdasar fakta persidangan, CV Lestari Jaya membuat faktur pajak yang didasari transaksi ekonomi fiktif dengan sejumlah perusahaan, antara lain PT Triangga Dewi, PT Kemilai Warna Ceria, dan PTInsandang Internusa.
Di satu sisi, berdasarkan keterangan para saksi dari perusahaanperusahaan tersebut, mereka tidak pernah transaksi jual-beli dengan CVLestari Jaya yang beralamat di Plasa Solo Baru I, Madegondo, Grogol, Sukoharjo, itu.
Ternyata, faktur itu dibuat oleh tiga orang suruhan pengendali perusahaan, Vinod Kumar Agarwal (59) (terdakwa lain). Mereka adalah Karyati, Wahyu Haryanto, dan mendiang Edi Surono. Atas hasil pekerjaan itu mereka diberi Vinod fee 20 persen dari nilai PPn yang tercantum dalam faktur.
Menerima
Sasanti juga diminta oleh Vinod menandatangani SPT tersebut. Akibat pengembalian kelebihan pajak yang didasari SPT yang isinya tidak benar dan faktur fiktif menimbulkan kerugian negara Rp 10,465 miliar.
Perbuatan Sasanti dinilai memenuhi semua unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan Pasal 39 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 43 (1) UU No 6/1983 telah diubah dengan UU No 16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman satu tahun empat bulan penjara,” ujar Sumantono saat membacakan putusan. Atas putusan tersebut, Sasanti melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima. Adapun JPU menyatakan pikir-pikir.
