Follow Us :

SEMARANG, KOMPAS — Setelah cukup lama bebas, tersangka kasus dugaan penggelapan pajak di Jawa Tengah, Ariandi (31), akhirnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Komisaris PT Indo Farma Solo itu ditahan dalam perkara penggelapan pajak yang merugikan negara sebesar Rp 1 miliar lebih.

Kepala Kejati Jateng, Hartadi, Rabu (21/1), mengatakan, penahanan terhadap Ariandi untuk mempermudah proses pemeriksaan dan memudahkan jaksa penuntut umum menyelesaikan berkas tuntutan tersangka.

”Selama ini, tersangka itu, kan, bebas di luar. Setelah berkas perkaranya sudah mendekati sidang, maka langsung kami tahan. Tujuannya, supaya tidak merepotkan jaksa penuntut yang harus bolak balik memanggil. Kalau sudah ditahan, kan, cepat penanganannya,” kata Hartadi. Ariandi ditahan di Rumah Tahanan Solo sejak Senin (19/1).

Dalam kasus ini, Ariandi menerbitkan faktur pajak secara tidak sah sesuai pesanan perusahaan pengguna faktur pajak tiga perusahaan lain. Tiga perusahaan itu adalah PT SJ, PT NF, dan PT L.

Dalam praktik pidana perpajakan itu, Ariandi menyalahgunakan nomor pokok wajib pajak dan nomor pengusaha kena pajak PT Indo Farma untuk kepentingan pihak lain. Tindak pidana itu berlangsung Januari hingga Desember 2008. Dalam melakukan aksinya, Ariandi dibantu dua pengusaha, yaitu Ap dan SA.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jateng Eko Suwarni mengatakan, Ariandi telah melanggar Pasal 39 (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, serta Undang- Undang 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang 28 Tahun 2007. Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda paling banyak empat kali dari jumlah kekurangan pajak yang tidak dibayar.

Penahanan terhadap Ariandi, bersamaan dengan penyerahan tersangka dan sejumlah barang bukti oleh petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II. Berkas perkara Ariandi sudah dinyatakan selesai (P21) yang siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Selain menangani perkara penggelapan pajak ini, penyidik Kejati Jateng bekerja sama dengan penyidik di Kanwil DJP Jateng II tengah memproses penyidikan tindak pidana serupa yang melibatkan tiga tersangka lain. Para tersangka ini juga pengusaha dan pimpinan perusahaan swasta. Perkaranya soal pemalsuan surat pembayaran tahunan pajak dengan kerugian negara hampir Rp 11,1 miliar.

error: Content is protected