Jakarta, CNBC Indonesia-Menteri Keuangan Sri Mulyani mengubah tanggal jatuh tempo untuk penyetoran beragam jenis pajak pada saat Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
