Follow Us :

Jakarta, CNBC Indonesia – Implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan mulai berlaku secara penuh pada Juli 2024. Artinya bulan depan adalah periode terakhir pemadanan NIK dan NPWP.

Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, hingga akhir Maret 2024 sudah 91,7% NIK padan dengan NPWP. Persentase pemadanan itu setara dengan 67.469.000 NIK dari total target yang harusnya padan sebanyak 73.575.966 wajib pajak orang pribadi di dalam negeri. Bagi masyarakat yang belum memadankan akan terkena berbagai konsekuensi.

error: Content is protected