Namun, pemerintah bakal melanjutkan optimalisasi penerimaan negara hingga tahun 2020 mendatang. Salah satu strateginya, dengan memobilisasi pendapatan untuk pelebaran ruang fiskal. Rencana ini tercantum di Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2020.
Mobilisasi yang dimaksud adalah optimalisasi penerimaan perpajakan serta reformasi pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). "Reformasi perpajakan juga terus merespon perkembangan ekonomi, serta mendorong daya saing investasi dan ekspor melalui insentif fiskal," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin (20/5).
Hanya, pemerintah tampaknya lebih pesimistis melihat prospek tahun depan. Sebab, batas bawah rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) alias tax ratio 2020, lebih rendah dari target APBN 2019.
Adapun kisaran tax ratio dalam KEM-PPKF 2020 sekitar 11,8%-12,4% terhadap PDB. Sementara target tax ratio yang dipatok pemerintah dalam APBN tahun ini sebesar 12,2% terhadap PDB.
"Jadi kalau kami melihat range terendah (tax ratio 2020) masih sama dengan performance kita saat ini. Kami tetap berharap kemampuan penerimaan perpajakan akan tetap positif," ujar Sri Mulyani.
Pemerintah juga akan terus mengamati berbagai faktor risiko terhadap penerimaan dan APBN hingga akhir kuartal kedua 2019. Sebab realisasi tahun ini merupakan bekal pembahasan Rancangan APBN (RAPBN) 2020 nanti.
