Follow Us :

JAKARTA– Pembahasan mengenai asumsi rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto/PDB (tax ratio) untuk RAPBN 2013 berlangsung alot.

Namun, pembahasan tax ratio antara Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo dan Komisi XI DPR kemarin akhirnya hanya menghasilkan titik temu, yakni pada kisaran 12,75–13,5% terhadap PDB. Dengan PDB Indonesia pada 2013 ditetapkan sekitar Rp9.200 triliun, maka kisaran tax ratio adalah sekitar Rp117,3–124,2 triliun.

Pembahasan mengenai asumsi tax ratio sudah dilakukan sejak Selasa malam (18/9). Namun, rapat yang digelar bersama Komisi XI dan Dirjen Pajak Fuad Rahmany tidak menghasilkan kesepakatan apa pun. Rapat kemudian dilanjutkan bersama Menkeu selama kurang lebih tiga jam kemarin. Sejumlah anggota Komisi XI bersikukuh agar tax ratio diputuskan di Komisi XI tetapi angka tax ratio belum juga diputuskan karena terjadi tarik menarik antara Komisi XI dan Menkeu.Rapat sempat diskors selama 30 menit untuk menyatukan pendapat ketua poksi (kelompok fraksi) tetapi ketua poksi pun tidak menghasilkan satu suara.

“Kita tetap minta 13%,” tutur Ketua Komisi XI Emir Muis,kemarin. Namun, anggota Komisi XI Melchias Markus Mekeng tidak satu suara dengan Emir Muis. Menurutnya, tax ratio yang tinggi justru membebani pengusaha di tengah resesi global.“Kalau tax ratio tinggi, saya takut pertumbuhan 6,8% tidak terkejar,”ujarnya. Menkeu mengakui, sangat sulit bagi Indonesia untuk menargetkan tax ratio pada level 13% karena krisis global yang sudah mulai menjalar ke perekonomian dalam negeri.

Sebagai informasi,dalam RAPBN 2013 pemerintah hanya mengajukan tax ratio sebesar 12,7% atau sama persis dengan APBN 2012. Dalam RAPBN 2013, disebutkan, tax ratio 12,7% ditetapkan dengan alasan pemerintah tidak ingin mengganggu pertumbuhan ekonomi dan iklim serta dunia usaha dalam upayanya meningkatkan penerimaan pajak. “Kalau mau dipaksakan 13,5%, itu (berarti) memerlukan tambahan pajak sebesar Rp120 triliun.Rp120 triliun kalau kita kenakan ke pengusaha dan individu akan memberatkan,” kata Agus Marto.

Agus mengingatkan, krisis global telah membuat pengusaha mengalami penurunan pendapatan karena adanya koreksi harga komoditas ataupun berkurangnya permintaan dari luar negeri. Kondisi ini membuat wajib pajak (WP) badan seperti perusahaan-perusahaan besar terpengaruh. “Kita juga melihat pembayaran PPh (pajak penghasilan) ada penurunan dan ini menunjukkan bahwa masing-masing usaha sudah mulai ada yang terpengaruh,”ujarnya.

Mantan Dirut Bank Mandiri ini menjelaskan, peningkatan tax ratio akan semakin sulit tahun ini karena pemerintah tengah mengajukan kebijakan kenaikan pendapatan tidak kenapajak(PTKP) dariRp15,84 juta per tahun menjadi Rp24–30 juta per tahun. Kebijakan ini berpotensi mengurangi penerimaan perpajakan sekitar Rp12 triliun per tahun. Dibanding dengan negaranegara Asia Tenggara, tax ratio Indonesia memang masih tertinggal.

Singapura, misalnya, menetapkan tax ratio sebesar 22,44%, Malaysia sekitar 20,17%,Thailand17,28%,danFilipina sekitar 13,68%. Negara dengan tax ratiotertinggi saat ini adalah Belgia (54%),Finlandia (46,6%), Jerman (45%), Denmark (44,4%),dan Italia (43%).

error: Content is protected