Follow Us :

JAKARTA. Keputusan pemerintah dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang tentang Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) tak pelak bakal berimbas pada rencana pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengampunan pajak atau tax amnesty.
 
Pasalnya, pembahasan kedua calon beleid itu rencananya dilakukan beriringan. Bila revisi UU KPK tertunda, maka pembahasan calon beleid tentang pengampunan pajak juga bakal tertunda.
 
Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi berharap, pembahasan RUU Tax Amnesty tidak  tertunda meski pemerintah memutuskan menunda pembahasan RUU KPK. Bahkan, kata dia, sebaiknya pembahasan RUU Tax Amnesti diselesaikan pada masa sidang saat ini lantaran menyangkut Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P). Jika ditunda, potensi penerimaan negara sekitar Rp 80 triliun dari tax amnesty bisa hilang.
 
Namun, ia mengaku hingga saat  ini  pemerintah  belum tahu  sikap  masing-masing partai.  "Kalau  perimbangan politik lebih kuat dari pertimbangan ekonomi, (pembahasan tax amnesty) bisa tertunda," kata Sofjan, Senin (22/2).
 
Seperti diketahui,  dalam pertemuan konsultasi antara Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR di Istana kemarin, keduanya sepakat menunda revisi UU KPK.
 
Jadi tumpuan
Pemerintah memang menjadikan Tax Amnesty sebagai tumpuan pengajuan Rancangan APBN-P 2016. Pemerintah sebelumnya  menargetkan, calon beleid  itu bisa  selesai dibahas dalam masa sidang ke III  tahun  sidang 2015 – 2016 yang akan berakhir pada 11 Maret 2016.
Selain penerimaan yang berkurang, revisi APBN Perubahan 2016 bakal  lebih cepat. Sebelumnya Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan, pemerintah akan mengajukan revisi anggaran setelah pembahasan RUU Tax Amnesty.  
 
Pembahasan RUU Tax Amnesty merupakan satu kesatuan dengan revisi  UU  KPK. Dengan penundaan revisi UU KPK  yang  menjadi inisiatif DPR RI, diperkirakan para politisi di gedung DPR akan menganulir kesepakatan RUU tax amnesty yang menjadi inisiatif pemerintah.  
 
Selain itu, pemerintah juga akan mengajukan RAPBN-P 2016 setelah pembicaraan awal pokok-pokok pendahuluan ekonomi tahun 2017 yang akan digelar pada Mei 2016.
 
Dengan ketidakjelasan kelanjutan tax amnesty saat ini, target  penerimaan  pajak  tahun ini di APBN 2016 sebesar Rp 1.360,1 kian sulit dikejar. Ditambah dengan penurunan harga komoditas, terutama migas. Menteri  Keuangan Bambang Brodjonegoro sebelumnya memperkirakan adanya shortfall pajak migas dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp 90 triliun lantaran harga  minyak yang anjlok.
 
Menurut Bambang, pertumbuhan penerimaan pajak non-migas tahun ini idealnya 13% dari realisasi  tahun  lalu. Namun, meski terjadi kenaikan 13%  dari  pajak  non  migas, Bambang  memperkirakan akan  terjadi  shortfall  pajak sebesar Rp 200 triliun. Kini pemerintah harus siap mencari pos penerimaan baru.  
error: Content is protected