JAKARTA, KOMPAS.com – Program Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty Jilid III yang direncanakan kembali diselenggarakan menjadi sorotan banyak pihak, termasuk kalangan Konsultan Pajak. Usai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2025.
