Follow Us :

JAKARTA. Manajer  investasi menyambut  hangat  rencana pemerintah menjadikan  reksadana sebagai salah satu instrumen penampung dana hasil repatriasi dari pengampunan pajak atawa tax amnesty. Maklum, potensi dana yang masuk dari hasil pengampunan pajak tergolong melimpah.
 
Head of Operation dan Business Development Panin Asset Management Rudiyanto menghitung, skema  tax amnesty berpotensi menambah dana kelolaan reksadana di rentang Rp 50  triliun hingga Rp 100 triliun. Hitungan tersebut  merupakan 5%  sampai 10% dari dana wajib pajak yang menerima fasilitas pengampunan pajak dari pemerintah, yang sebelumnya disebut-sebut mencapai sekitar Rp 1.000 triliun.
Estimasi tax amnesty dengan tarif antara 2%-6% akan membawa pendapatan pajak sekitar Rp 60 triliun. "Apabila diambil  secara konservatif, dengan tarif 6%, maka yang di amnesty sekitar Rp 1.000 triliun," papar Rudiyanto kepada KONTAN, Kamis (3/3).
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 28 Desember 2015, dana kelolaan industri reksadana sepanjang 2015 mencapai Rp 270,84 triliun. Angka itu naik 12,11% dari akhir tahun 2014 yang tercatat Rp 241,57 triliun.
 
Diperkirakan, jika kucuran tax amensty turum, dana kelolaan reksadana bisa dalam rentang menjadi Rp 320 triliun hingga Rp 370 triliun.
 
Tapi, dana tersebut diperkirakan tak terserap semua ke reksadana  karena  adanya pembatasan skema pada reksadana  terproteksi.  Seperti diketahui, produk reksadana terproteksi  memiliki  masa penawaran yang terbatas atau maksimal 60 hari kerja setelah izin efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 
Rudiyanto menyatakan, jika semua jenis reksadana boleh dana  tax amnesty, dampaknya luar biasa. "Sebab, reksa-dana open end biasa yang bisa melakukan masa penawaran kapan saja akan lebih mudah menyerapnya," ujar dia.
 
Investor meningkat
 
Tapi yang patut diingat, proyeksi  potensi  penambahan dana kelolaan reksadana dari pengampunan  pajak  belum akan maksimal tahun ini. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat, menunda pembahasan Rancanangan  Undang-Undang (RUU) tax amnesty.
 
Direktur  Infovesta Utama Parto Kawito mengusulkan, pemerintah tak lagi menjajakan surat utang atau obligasi. Ke depan, surat berharga negara (SBN) dibungkus dalam reksadana, sehingga semakin banyak  investor  masuk  ke reksadana. Alhasil, "Misalnya obligasi negara ritel ORI), langsung dijual dengan dibungkus dalam reksadana," tutur dia.
 
Saat ini jumlah investor reksadana Indonesia masih tergolong mini, karena hanya sekitar 250.000 nasabah. Angka tersebut jauh di bawah negara lain, seperti Jepang,  yang mencapai 45 juta, dengan 4,5 juta investor aktif. Demikian juga Singapura yang memiliki investor hampir 1 juta.
 
Menurut Parto, masuknya dana asing akan berdampak negatif apabila terjadi pembalikan dana. "Sehingga  dana asing atau hot money paling bagus masuk ke sektor riil," tandas dia.
error: Content is protected