Follow Us :

SLEMAN – Paguyuban Dukuh Kabupaten Sleman Cokro Pamungkas tidak menginginkan adanya penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB).Dia lebih setuju pengurangan pajak atau yang digratiskan.

Alasannya, ini berkaitan dengan bukti kepemilikan lahan pertanian untuk masa depan para petani pemilik lahan. “Para petani tentu ingin beban hidup mereka bisa terkurangi dengan tidak perlu lagi membayar PBB lahan pertanian. Namun, dari para dukuh berharap tidak ada penghapusan. Lebih pada pemberian keringanan atau penggratisan PBB agar para petani masih bisa menerima surat pemberitahuan tagihan pajak (SPTP) sebagai tanda bukti kepemilikan atas lahan pertanian,”kata Ketua Paguyuban Dukuh Kabupaten Sleman Cokro Pamungkas, Sukiman Hadi Wijoyo, kemarin.

Tanda bukti kepemilikan tersebut sangat dibutuhkan untuk masa depan pemilik lahan pertanian.Khususnya jika melakukan transaksi jual-beli. SPTP menjadi bukti dalam bentuk pajak, selain sertifikat tanah. Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Sleman Samsidi mengatakan, secara prinsip hukum pajak,lahan pertanian memenuhi kriteria adanya subjek dan objek pajak yang artinya pajak tetap harus dibayarkan.

Kalau dihapuskan, dikhawatirkan berdampak pada kasus hukum.Jika diberikan insentif, Pemkab Sleman harus menganggarkan APBD lebih dari Rp2 miliar. ”Pemkab bisa saja mengalokasikannya melalui hibah.”

error: Content is protected