Follow Us :

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi memberlakukan penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).  Penjabat (Pj.) Gubernur Kaltim Akmal Malik menyatakan tarif PKB kini ditetapkan sebesar 0,8% dari nilai jual kendaraan atau turun 1,75% dari tarif sebelumnya.

error: Content is protected