Follow Us :

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan tarif efektif rata-rata (TER) untuk pemotongan pajak penghasilan (PPh) atau Tarif Efektif PPh pasal 21 tidak memberikan beban baru kepada karyawan.

error: Content is protected