Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KM.10/2024, telah menetapkan tarif bunga sanksi administratif untuk periode 1 Desember 2024 hingga 31 Desember 2024. Keputusan ini diambil berdasarkan Diktum KELIMA KMK No. 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga.
