DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Pajak memperkirakan fasilitas diskon pajak penghasilan (PPh) final atas penilaian kembali aktiva tetap atau revaluasi aset tahun 2015 akan melebihi target. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan, sejak resmi berlaku 20 Oktober 2015, penerimaan pajak dari kebijakan revaluasi aset per 31 Desember 2015 telah mencapai Rp 14,3 triliun. Mekar bilang angka ini masih bersifat sementara. "Bisa melebihi Rp 15 triliun-Rp 16 triliun," kata Mekar, akhir pekan lalu. Pencapaian itu telah melebihi target, sebab pemerintah hanya menargetkan dapat meraup Rp 10 triliun dari revaluasi aset dengan tarif 3%.
Menurut Mekar, wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas ini sebanyak 1.438 wajib pajak, wajib pajak badan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Antara lain PT Angkasa Pura I dan II, PT Perkebunan Nasional III, PT Bank Central Asia (BCA) Tbk, dan PT Bank Artha Graha International Tbk. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga turut memanfaatkan fasilitas ini. Besaran setoran PPh final dari revaluasi aset PLN mencapai Rp 6 triliun, setengahnya dibayarkan tunai ke kas negara dan sisanya diperhitungkan dalam besaran subsidi pemerintah.
Artinya anggaran subsidi yang seharusnya disalurkan ke PLN, dikurangi Rp 3 triliun dari PPh final tersebut. Lalu bagaimana di tahun 2016? Mekar belum mau menyebut target penerimaan pajak dari kebijakan ini tahun depan. Yang pasti pada tahun depan, tarif PPh final atas revaluasi aset akan naik, yaitu 4% pada semester I-2016 dan 6% pada semester II-2016.