Follow Us :

Skalanews – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung menyatakan target perolehan pajak untuk wilayah Lampung pada tahun ini mencapai Rp8,9 triliun atau naik Rp2,9 triliun dari tahun lalu yang ditargetkan Rp6 triliun.

"Untuk tahun ini, pertumbuhan wajib pajak juga mengalami kenaikan 26 persen pada bulan Juni, sedangkan Juli naik lagi sekitar 22 persen," kata Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Rida Handanu, saat sosialisasi penghapusan wajib pajak (WP), di Bandarlampung, Rabu (5/8).

Ia menyampaikan bahwa wajib pajak perusahaan atau pengusaha lebih tertib dibandingkan perorangan dengan membayar pajak tepat waktu.

Menurutnya, wajib pajak yang banyak mangkir di Lampung lebih banyak perorangan, sedangkan pengusaha dalam setahun terakhir telah tertib selalu membayarkan pajaknya.

Pihaknya juga menyosialisasikan penghapusan wajib pajak (WP), agar pengusaha dan masyarakat tidak keliru saat pembayaran pajak.

"Sosialisasi ini untuk memberikan pemahanan kepada wajib pajak atas penghapusan sanksi administrasi dan sanksi penghapusan pajak," katanya.

Ia menyebutkan, sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman agar wajib pajak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.

SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Karena itu, lanjutnya, dengan dilakukan kegiatan ini perusahaan maupun pribadi yang telah membayar pajak dapat memperbaikinya, sedangkan yang belum dapat terdorong untuk segera membayar pajak.

"Sejauh ini sudah banyak yang membetulkan SPT dan telah banyak juga masyarakat yang menyadari betapa penting membayar pajak," kata dia lagi.

Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengatakan Kota Bandarlampung dalam beberapa tahun ini selalu mencapai target dalam memenuhi pencapaian pajak.

"Bandarlampung selalu paling tinggi pendapatan pajaknya, hal ini karena rumah makan dan tempat hiburan selalu taat," kata dia.

Ia mengatakan, sosialisasi pajak ini sangat berguna bagi masyarakat, mengingat pajak ini akan digunakan untuk membangun negara dan daerah serta pembiayaan lainnya.

"Jika wajib pajak taat, target yang kita inginkan pasti tercapai. Kita tidak menaikkan pajak tapi hanya anggarannya saja," kata dia.

Herman menambahkan, bagi wajib pajak telah diimbau agar membayar pajak sesuai aturan, seperti pendapatan rumah makan Rp50 juta dalam sebulan, jangan hanya membayar pajak Rp500 ribu.

error: Content is protected