Per 4 November, realisasi penerimaan pajak Rp 774,4 triliun atau 59,84 persen dari target Rp 1.294,3 triliun yang terdiri dari PPh nonmigas Rp 400,41 triliun, PPN dan PPnBM Rp 311,98 triliun, PBB Rp 13,89 triliun, pajak lainnya Rp 4,42 triliun, dan PPh Migas Rp 43,76 triliun.
"Kami berupaya semaksimal mungkin agar shortfall (realisasi penerimaan pajak kurang dari target) tidak melebihi Rp 160 triliun. Dengan reinventing policy, beberapa perusahaan berminat. Diharapkan penerimaan bisa mencapai Rp 300 triliun," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sigit Priadi Pramudito, dalam jumpa pers, di Jakarta, Kamis (5/11). Dengan demikian, dalam dua bulan ini, pemerintah menargetkan penerimaan pajak mencapai 87 persen dari target pajak 2015.
Program reinventing policy merupakan kebijakan pengurangan dan pembebasan sanksi administrasi pajak dengan membandingkan data wajib pajak (WP) dengan data yang dimiliki Ditjen Pajak. Kebijakan itu hanya dilakukan tahun ini dan realisasi penerimaan pajak dari program reinventing policy hingga 31 Oktober mencapai Rp 75 triliun.
Menurut Sigit, ada kecenderungan WP membayar pajak di akhir tahun. Selain itu, ada keragu-raguan dari WP terkait pengampunan pajak (tax amnesty) yang direncanakan dilaksanakan tahun depan.
"Tax amnesty tidak sama dengan reinventing policy. Pengampunan pajak lebih untuk menarik dana-dana dari luar negeri, sedangkan reinventing untuk dana di dalam negeri. Anggaplah ada Rp 2.000 triliun, dengan tarif 3 persen, pajak yang terkumpul Rp 60 triliun," kata Sigit. Pengampunan pajak memiliki beberapa manfaat. Selain menarik pajak, basis data pemerintah tentang WP meluas. Dana yang bisa ditarik itu akan menggerakkan perekonomian dalam negeri.
Tahun depan, lanjut Sigit, pihaknya akan melakukan ekstensifikasi dengan menyisir WP per wilayah mulai yang terkecil, yakni tingkat rukun tetangga (RT). Selain itu, program diskon tarif Pajak Penghasilan final atas revaluasi aset tetap diprediksi akan menambah penerimaan pajak minimal Rp 10 triliun.
Sangat berat
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo memperkirakan, realisasi penerimaan pajak hingga akhir tahun hanya 78 persen. Realisasi penerimaan pajak kurang sekitar Rp 290 triliun. Padahal, penerimaan pajak periode yang sama tahun lalu sudah mencapai 72 persen. "Saya hitung, tren PPn tidak tumbuh. Reinventing policy kurang efektif. Kalau target Rp 300 triliun, itu sangat berat," katanya.
Menurut Prastowo, program reinventing policy dan pengampunan pajak tidak bersifat komplementer. WP justru bisa memindahkan dana ke luar negeri agar memperoleh pengampunan pajak dengan tarif rendah, yakni 3 persen.