JAKARTA. Sosialisasi tentang kewajiban penyerahan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang telah dikerjakan sejak tahun 2015 kini diuji hasilnya. Dari sosialisasi itu, kini Ditjen Pajak optimistis tingkat penyampaian SPT PPh orang pribadi di 2016 bisa mencapai 72,5% dari total wajib pajak terdaftar yang wajib melaporkan SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan, tahun lalu target pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi dan badan hanya 70% dari 18,16 juta wajib pajak. Tapi realisasinya hanya ada 10,2 juta wajib pajak atau 56,17% saja yang lapor SPT.
Mekar bilang, adanya layanan elektronik e-filing dapat membantu masyarakat menyerahkan SPT. Di 2015 hanya ada 2,49 juta wajib pajak yang memanfaatkan sistem ini, di tahun ini targetnya ada 7 juta wajib pajak. "Faktor yang membantu memudahkan ialah surat Menteri PAN RB yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) pakai e-filing," katanya, Rabu (24/2).
Tak hanya ASN, kewajiban e-Filing juga mulai berlaku bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di seluruh Indonesia mulai tahun ini.
Bagi pelapor SPT yang berniat memberikan secara manual, bersiaplah antre lebih lama. Karena pengecekan SPT kini bakal dilakukan petugas pajak terlebih dahulu, baru dimasukan dalam drop box.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebut, tingkat kepatuhan wajib pajak Indonesia masih rendah. Ini tercermin dari rasio pajak (tax ratio) yang masih di bawah 11%. Idealnya, tax ratio Indonesia sudah mencapai 13%-14%.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan, dari sisi administrasi, formulir pengisian SPT pajak di Indonesia sudah lebih sederhana dibandingkan dengan negara-negara lainnya. Karena itu, Ditjen Pajak sekarang perlu memikirkan cara lain untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Oleh karena itu, sosialisasi pentingnya pelaporan SPT masih harus dilakukan terhadap wajib pajak, terutama untuk wajib pajak nonkaryawan," pungkas Prastowo.
Selama ini, pengetahuan wajib pajak mengenai kewajiban melaporkan SPT, masih minim. Kebanyakan wajib pajak menganggap pelaporan SPT tidak penting karena sudah taat membayar pajak. Tak hanya itu, pada umumnya wajib pajak juga terkendala waktu untuk menyampaikan SPT tersebut. Ditjen Pajak harus bekerja sama dengan perusahaan untuk mengumpulkan SPT karyawannya. Ia juga menyarankan agar wajib pajak diwajibkan melaporkan secara online.