Follow Us :

Di sela-sela acara seminar CitiBank di Jakarta, Rabu (11/4), Gita mengatakan, kebijakan itu ditempuh untuk mengantisipasi eksploitasi tambang secara berlebihan sebelum pelarangan ekspor bahan mentah tambang diberlakukan. "Pelarangan berlaku tahun 2014. Sebelum itu, pemerintah mengatur ekpor tambang mentah dengan pajak. Tahun ini ditargetkan 25 persen dan tahun depan 50 persen," ujarnya.
Menurut dia, pengenaan pajak ekspor tersebut diperuntukkan bagi batu bara dan mineral. Pelarangan ekspor ditempuh untuk mendorong hilirisasi industri tambang. "Sebelum dilarang penuh, untuk sementara diterapkan pajak ekspor. Kami minta para pelaku usaha segera menyiapkan hilirisasinya," katanya.
Untuk tahap awal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan pajak ekspor sebesar 15 persen. Usulan dikaji Badan Kebijakan Fiskal.
"Selain untuk mengatasi masa transisi pelarangan ekspor tambang mentah, pajak ekspor juga bertujuan meningkatkan penerimaan negara. Negara mendapat sumber dana baru," kata Dirjen Mineral Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, jika tidak dikenai pajak ekspor, pemerintah khawatir eksploitasi tambang akan masif sebelum tahun 2014. "Tanpa pajak ekspor, para pelaku usaha akan menguras tambang habis-habisan sebelum pelarangan ekspor diterapkan," katanya.
Dia mengatakan, pajak ekspor diberlakukan agar pengusaha tindak serakah dan menjualnya begitu saja. Ia meminta tambang-tambang tersebut diolah sehingga menciptakan nilai tambah baru. Peningkatan nilai tambah akan berdampak positif bagi perekonomian nasional.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh menegaskan, keputusan pelarangan tersebut sudah final. "Kami mendorong si perusahaan pertambangan untuk mulai membuat peta jalan pengembangan industri pengembangannya sejak kini. Jangan menunda karena proses hilirisasi tidak mudah," ujarnya.
Menurut Deddy, ada beberapa produk pertambangan yang hilirisasinya susah. Untuk batubara, misalnya, produk hilirnya tidaklah mudah. Hal yang sama terjadi pada produk gas alam.
"Ada yang bikin gas dan likuid. Teknologinya tidak mudah dan investasinya besar sehingga pengusaha harus menyiapkannya dari sekarang. Jangan tawar-menawar dengan pemerintah untuk mengubah undang-undang. Sebaiknya dari sekarang mulai mempersiapkan," ujarnya.
error: Content is protected