Pajak.com, Jakarta – Mengawali tahun 2024, semangat langkah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) untuk menjalankan proses penegakan hukum semakin kuat. PPNS Kanwil DJP Jaksel II serahkan tersangka GW beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Tersangka GW diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut dan tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar/tidak lengkap.
